Kasus WNA Gunakan NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi di Jakarta Utara

Jakarta Seorang warga di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) sempat tidak bisa menerima vaksin tahap pertama, karena nomor induk kependudukan (NIK) untuk sertifikat vaksinasi telah terpakai oleh seorang warga negara asing, Lee In Wong.

Peristiwa ini dialami oleh Wasit pada Kamis pekan lalu, ketika ingin mengikuti vaksinasi di lingkungan tempat tinggalnya di Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ketika pemeriksaan administrasi, rupanya NIK pada KTP elektronik miliknya telah terpakai oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong. Berdasarkan catatan, Lee disuntik vaksin tahap pertama di pada 25 Juni bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun vaksin kedua dijadwalkan 17 September mendatang.

"Pak Wasit harus tetap mendapatkan vaksinasi, perkara NIK-nya saya tugaskan Kepala Disdukcapil untuk berkoordinasi ke Kemendagri," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada wartawan di Cikarang, Rabu (4/8).

Ia meminta instansi terkait untuk menanyakan penyebab dua nomor induk kependudukan (NIK) sama, tapi namanya berbeda. Menurut dia, akan ada perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri ihwal NIK ganda tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Cara Menikmati Bulan Ramadhan di Rumah Agar Terasa Istimewah

Gravity Game Mengatakan Siap Meliris Game Ragnarok Online Terbaru

Bappenas Meningkatkan Kontribusi UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia Dengan Strategi Besarnya