Bappenas Meningkatkan Kontribusi UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia Dengan Strategi Besarnya

Jakarta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menggelar Rapat Multi Pihak Pembahasan Isu Strategis Pengembangan UMKM di Gedung Bappenas, Selasa (25/5) malam. Rapat tersebut menindaklanjuti peluang besar kontribusi UMKM bagi perekonomian Indonesia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan, hasil evaluasi pengembangan UMKM yang dilakukan oleh lebih dari 20 kementerian/lembaga bertujuan mengakselerasi pengembangan UMKM. Pasalnya, meski 99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM yang menyerap 97 persen dari total jumlah pekerja, namun UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen PDB nasional.

" Program pengembangan UMKM tersebar di berbagai kementerian/lembaga, tapi belum optimal, baik di tahun 2020 maupun 2021. Kami ingin mendapatkan konfirmasi dari beberapa program yang tentunya akan kami alihkan langsung kegiatan kepada Kemenkop UKM, dilihat dari relevansinya dan bentuk kegiatan prioritasnya," ujar Menteri Suharso dalam pernyataannya, Rabu (26/5).

Suharso mengungkapkan, saat ini, pelaku UMKM domestik masih dihadapkan oleh sejumlah persoalan yang harus segera diselesaikan. Di antaranya belum optimalnya proses pendampingan usaha karena kemampuan teknis dan manajerial wirausaha yang mumpuni, keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pendampingan dengan rata-rata satu tahun, hingga bantuan permodalan UMKM yang sebaiknya diberikan dalam kondisi bencana atau pascabencana dan melalui lembaga keuangan bank atau nonbank agar lebih efektif.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menambahkan, mengenai evaluasi dari program UMKM dari Januari 2020 lalu, di mana K/L banyak memberikan hibah modal ke UMKM cenderung menimbulkan moral hazard. Karena, ketentuan bantuan tidak harus dikembalikan dan digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya.

" Ini menunjukkan bahwa proses pendampingan menjadi belum optimal karena dilakukan oleh K/L yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk pengembangan UMKM. Kita akan membahas dengan hati-hati dan pelan-pelan dan nanti akan diputuskan seperti apa kegiatan untuk UMKM ke depan," bebernya.

Maka dari itu, Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait akan fokus mengembangkan UMKM melalui beberapa langkah yang lebih relevan. Pertama, penguatan kelembagaan melalui penguatan peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM, penyediaan system informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM.

Cara Kedua
Kedua, akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama. Di antaranya replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai, pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan specialist swimming pool, perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan.

Ketiga, akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Untuk menyelaraskan pengembangan kewirausahaan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden Pengembangan Kewirausahaan Nasional sedang dalam proses harmonisasi.

Kemudian pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan kementerian/lembaga pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM. Tujuannya sebagai dasar pengalokasian anggaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Cara Menikmati Bulan Ramadhan di Rumah Agar Terasa Istimewah

Gravity Game Mengatakan Siap Meliris Game Ragnarok Online Terbaru